Bentuk
– Bentuk Pemerintahan Negara Di Dunia
Negara adalah sekumpulan orang atau individu yang menempati
suatu wilayah tertentu dan memiliki organisasi oleh pemerintahan yang
sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu system dan aturan- aturan yang mengikat yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara merdeka.
Dengan berdirinya suatu Negara maka perlu dibentuk suatu system
peemrintahan yang sesuai dengan visi dan misi Negara tersebut agar mampu
berjalan sesuai denagan cita- cita yang diinginkan.secara umum bentuk
pemerintahan suatu Negara dapat dibagi menjadi 2 bentuk yaitu:
A. Pemerintahan klasik
Bentuk Pemerintahan Aristoteles
Dalam teori pemerintahannya Aristoteles membagi bentuk- bentuk
pemerintahan sebuah negara berdasarkan kuantitas pemegang kekuasaan
tertinggi dan kualitas pemegang kekuasaan suatu pemerintahan.
Bentuk-bentuk pemerintahan menurut teori dari Aristoteles
adalah:
- Monarki adalah bentuk
pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan dipimpin oleh
seorang raja atau kaisar
- Tirani adalah bentuk
pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan dipimpin oleh
seorang raja yang mana raja dapat bertindak sewenang- wenang demi untuk
kepentingan pribadi atau hak mutlak untuk raja.
- Aristokrasi adalah bentuk
pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh beberapa orang yang
memiliki tingkatkecerdasan intelektual yang tinggi untuk membuat
rakyatnya lebih sejahtera.
- Oligarki adalah bentuk
pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh beberapa orang tertentu
namun mereka menjalankan pemerintahan hanya untuk memikirkan
kepentingan golongan tertentu saja.
- Plutokrasi adalah bentuk
pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh kelompok bengsawan kaya.
- Polity adalah bentuk
pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh orang banyak yang
tujuannya untuk kepentingan kesejahteraan rakyatnya.
- Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh seoarang presiden namun
kekuasaan tertinggi dipimpin oleh rakyat.
Bentuk Pemerintahan Klasik Plato
Dalam teorinya plato membagi bentuk pemerintahan menjadi lima
bentuk pemerintahan. Pembagian ini dilandasi oleh sifat dasar manusia.
Berikut adalah bentuk pemerintahan menurut Plato.
- Aristrokrasi, adalah bentuk
pemerintahan suatu Negara yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dalam
pelaksanaannya sesuai dengan pikiran keadilan
- Timokrasi, adalah bentuk
pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh orang – orang yang ingin
mencapai kejayaan dan kehormatan tertinggi dalam kehidupan masyarakat.
- Oligarki adalah bentuk
pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh golongan atau kelompok
hartawan atau orang kaya.
- Demokrasi, bentuk pemerintahan
suatu Negara yang dipegang oleh rakyat dan tujuan pemerintahan
ditujukan untuk kepentingan rakyat.
- Tirani, bentuk pemerintahan
suatu Negara yang dipegang oleh seorang tirani yang mempunyai hak
pribadi dan bertindak sewenang – wenang sehingga jauh dari tujuan dari
cita- cita keadilan.
B. Pemerintahan Modern
Bentuk-bentuk Pemerintahan Modern
Bentuk-bentuk pemerintahan setelah periode pemerintahan
klasik adalah bentuk pemerintahan modern. Berikut ini adalah bentuk-bentuk
pemerintahan modern yang diterapkan di berbagai negara. Yang ada diseluruh
dunia dan termasuk Salah satunya adalah Negara kita Indonesia.
1. Monarki
Monarki adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk
kerajaan dan dipimpin oleh seorang raja atau kaisar. Monarki sendiri
kemudian dibagi menjadi beberapa bentuk pemerintahan monarki Yaitu:
A. Monarki
Absolut
Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk
kerajaan dan dipimpin oleh seorang raja namun raja memiliki hak kekuasaan
yang tidak terbatas. Perintah raja merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh
rakyatnya. Pada pemerintahan ini raja mutlak memiliki kekuasaan
eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam ucapan dan
perbuatannya. Beberapa negara lainnya yang pernah menggunakan system
pemerintahan monarki absolut adalah Brunei Darussalam, Arab Saudi.
B.
Monarki
Konstitusional
Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu
negara yang dipimpin oleh seorang raja atau kaisar, namun kekuasaan raja
dibatasi oleh undang-undang dasar atau konstitusi yang dijalankan pada roda pemerintahan
negra tersebut.Proses pemerintahan monarki kontitusional adalah sebagai
berikut:
Ketika proses monarki konstitusional itu muncul dari raja
itu sendiri karena takut dikudeta oleh pihak-pihak tertentu yang menginginkan
adanya perubahan dinegaranya.. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon.
Ketika proses monarki konstitusional itu terjadi karena
adanya revolusi atau tekanan dari rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang
membuat Bill of Rights I tahun 1689,
C.
Monarki
Parlementer
Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu Negara
berbentuk kerajaan dan dipimpin oleh seorang raja namun kekuasaan yang
tertinggi berada di tangan pihak parlemen Dalam bentuk pemerintahan monarki
parlementer, kekuasaan, eksekutif dikendalikan oleh kabinet atau perdana
menteri dan bertanggung jawab kepada pihak parlemen. Sedangkan Fungsi raja
hanya sebagai kepala negara saja (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak
dapat diganggu gugat oleh pihak manapun . Contoh negara yang menganut monarki
parlementer adalah Malaysia.
2. Republik
Republik adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipimpin
oleh seorang presiden. Seorang presiden bertindak sebagai kepala negara tidak
berdasarkan warisan tahta dari garis keturunan , tetapi kepala Negara dipilih
secara langsung oleh rakyat maupun dipilih oleh suatu lembaga/badan yang diberi
kuasa untuk melaksanakkan pemilihan kepala Negara tersebut , bentuk
pemerintahan Republik digolongkan menjadi beberapa bagian bentuk pemerintahan.
A.
Republik
Absolut
Republik Absolut merupakan sebuah bentuk pemerintahan otokratis
atau kekuasaan dipegang oleh seorang diktator. Tidak ada batasan
kekuasaan bagi pemimpin negara. Penguasa menciptakan sebuah konstitusi
dan untuk melegitimasi kekuasaannya tersebut digunakanlah partai politik.
Dalam pemerintahan ini, pada pemerintahan ini masih terdapat sebuah parlemen
namun fungsinya kurang begitu berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan.
B.
Republik
Konstitusional
Republik Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara
yang dipimpin oleh seorang presiden namun Kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD
yang dibuat pada sisitem roda pemerintahan Negara tersebut atau biasanya
disebut konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang signifikan dilakukan
oleh anggota parlemen. . Contoh negara yang menganut republik konstitusional
adalah Indonesia dan Amerika Serikat.
C.
Republik
Parlementer
Republik Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang
kekuasaannya terbagi, kepala negara dipegang oleh presiden,namun presiden hanya
berfungsi sebagai kepala Negara saja . Sedangkan kepala pemerintahan dipegang
oleh seorang menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system
pemerintahan ini, tingkat kekuasaan legislatif lebih tinggi dibandingkan
tingkat kekuasaan eksekutif
3. Emirat
adalah bentuk pemerintahan suatu Negara bernetuk Emirat dan
merupakan suatu wilayah tertentu yang dipimpin oleh seorang emir.
Penggunaan emirat ini terlihat pada emirat nama negara Uni Emirat
Arab, di mana negara ini dibagi menjadi tujuh emirat federal yang masing-masing
diperintah oleh seorang emir.
4. Federal atau Federasi
Federasi adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang
menjalankan roda pemerintahannya membagi negaranya menjadi negara bagian yang
saling bekerja sama untuk membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara
bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat hanya mengatur
beberapa urusan tertentu yang dianggap nasional. Contoh negara yang
pernah menggunakan bentuk pemerintahan federasi adalah Amerika Serikat,
Australia dan Kanada.
5. Negara Kota
adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang wilayah
negaranya berbentuk kota dan mempunyai wilayah kekuasaan tersendiri, mempunyai
rakyat, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat penuh.contoh negara
kota adalah Singapur dan monako.
SUMBER: https://www.berpendidikan.com/2017/04/bentuk-bentuk-pemerintahan-negara-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar