UNSUR-UNSUR
TERBENTUKNYA SUATU NEGARA
- Yang berpengaruh dalam unsur terbentuknya suatu negara
Kita akan bahas
tentang poin pertama dimana unsur-unsur apa sajakah yang berpengaruh dalam
pembentukan suatu negara? Terdapat 4 unsur, yaitu :
- Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional. Di dalamnya termuat keseragaman sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
- Keinginan untuk mencapai kemerdekaan nasional bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing.
- Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan.
- Keinginan untuk menonjol di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan pengaruh dan prestise.
Kamu harus tahu bahwa tiap negara punya unsur-unsur pembentuknya,
katakanlah unsur ini sebagai bagian terkecil untuk membentuk suatu negara.
Nah unsur-unsur ini dicetuskan dalam Konvensi Montevideo sebagai hasil
konferensi antara negara-negara Amerika di Montevideo (Ibu kota Uruguay) yang
diadakan tahun 1933.
Terdapat pasal yang mengatur pembentukan negara, di pasal 1 hasil konvensi
tersebut menyebutkan bahwa negara sebagai bagian dari dunia ini.
Dunia Internasional dimana harus punya syarat seperti di bawah ini :
·
Penduduk
yang tetap.
·
Wilayah
tertentu.
·
Pemerintahan.
·
Kemampuan
mengadakan hubungan dengan negara lain.
3. Unsur
konstitutif terbentuknya negara
Kemudian ada unsur Konstitutif, unsur konstitutif merupakan unsur pokok
yang penting atau merupakan syarat wajib yang harus dimiliki calon negara suatu
bisa menjadi negara.
Jika salah satu unsur pokok di bawah ini tidak ada dalam suatu calon
negara, maka negara tersebut belum bisa menjadi negara seutuhnya. Unsur
pembentuknya yaitu :
a. Wilayah
Unsur pokok yang pertama, si calon harus punya wilayah untuk daerah
kekuasaanya. Wilayah merupakan seluruh tempat baik daratan, lautan maupun udara juga
Ekstrateritorial dan tentunya punya batasn tertentu.
suatu wilayah ada
batasnya, negara menentukan batasnya dengan cara :
-Batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau,
gunung, sungai, selat, laut.
-Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah
tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina.
-Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas
astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas
astronomi negara kita “Indonesia” yaitu 6 derajat LU – 11 derajat LS dan 95
derajat – 141 derajat BT.
-Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat,
misalnya konvensi hukum laut Internasional.
b. Rakyat atau Penduduk
Udah ada wilayahnya, terus wilayah tesebut tentu harus ada penghuninya.
Penghuni dari negara ini disebut rakyat, penduduk maupun warga negara dan bukan
warga negara.
Ketiga jenis penghuni tersebut penting bagi terbentuknya suatu negara,
pengertian dari 4 jenis penghuni negara ini pun berbeda. Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang
yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di
suatu wilayah tertentu.
Rakyat sendiri dikategorikan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta
warga negara dan bukan warga negara. Kemudian penduduk adalah semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal
dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya
sementara (tidak menetap) maka disebut dengan bukan penduduk.
Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu negara. Penduduk
terdiri dari warga negara dan bukan warga negara. Lalu yang ketiga ialah warga negara, warga negara adalah penduduk yang
memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga
negara asli dan warga negara keturunan asing. Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara
adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut,
disebut juga dengan warga negara asing (WNA).
c. Pemerintahan yang berdaulat
Yang terakhir setelah adanya daerah juga ada penghuninya ialah membuat
pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan yang berdaulat ini maksudnya ialah pemerintah yang mempunyai
suatu kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur dan
melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara secara penuh.
Pengertian dari pemerintah dibedakan jadi 2 macam, yaitu :
Pengertian pemerintah dalam arti luasnya ialah meliputi seluruh lembaga
negara dan kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Pemerintahan dalam arti sempitnya adalah meliputi kekuasaan eksekutifnya
saja, entah di tingkat pusat maupun daerah.
Unsur Deklaratif terbentuknya suatu negara
Unsur deklaratif ini merupakan suatu unsur tambahan, karena jika unsur
konsitutif sudah terpenuhi maka suatu negara bisa tidak memerlukan unsur
deklaratif. Namun tetap saja unsur deklaratif ini penting, unsur deklaratif untuk
terbentuknya suatu negara adalah adanya pengakuan dari negara lain.
Dengan diakuinya suatu negara oleh negara lain, maka bisa tercipta
kerjasama internasional. Hingga saat ini dikenal adanya 2 jenis pengakuan,
yaitu :
a. Pengakuan secara de facto
Pengakuan ini berarti suatu negara terbentuk berdasarkan pada fakta
berdirinya yang sudah memenuhi syarat
b. Pengakuan secara de jure
Pengaukan ini berarti suatu negara diakui terbentuknya berdasarkan hukum
Internasional.
Sumber:
https://www.eduspensa.id/unsur-unsur-terbentuknya-negara/#a
Tidak ada komentar:
Posting Komentar