Wawasan nusantara secara etimologis dapat diartikan sebagai
sebuah cara pandang atas wilayah kepulauan yang terletak diantara benua Asia
dan benua Australia serta Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Kata wawasan
nusantara sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang mempunyai arti
pandangan atau penglihatan indrawi dan nusantara yang terdiri atas kata nusa
dan antara.
Nusa mempunyai arti kesatuan pulau sedangkan antara
mempunyai arti terletak diantara dua unsur yang dalam hal ini adalah benua dan
samudra. Maka dari itu, arti kata nusantara adalah kesatuan pulau pulau yang
letaknya berada di antara wilayah dua
benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua buah samudra yaitu Samudra
Hindia dan Samudra Pasifik.
- Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Ahli
- Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Undang-Undang
Sedangkan dalam Tap MPR Tahun 1993 dan Tap MPR Tahun 1998
tentang GBHN, wawasan nusantara diartikan sebagai sebuah cara pandang dan juga
sikap dari bangsa Indoneisa tentang diri pribadinya berikut lingkungannya yang
tetap mengutamakan adanya persatuan dan kesatuan bangsa dan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan juga bernegara
demi mewujudkan cita cita nasional yang
telah ditetapkan sebelumnya.
1. Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara mempunyai tujuan yang sangat mulia dimana
adanya wawasan nusantara ini diharapkan dapat mewujudkan sikap nasionalisme
yang tinggi dalam segala bidang kehidupan masyarkaat Indonesia dengan tetap
mengutamakan dan memfokuskan diri pada kepentingan nasional dibandingkan
kepentingan perorangan atau pribadi, kepentingan kelompok, kepentingan suku
bangsa, ataupun kedaerahan. Kepentingan kepentingan tersebut tetap akan
dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional yang harus
dijunjung tinggi.
2. Fungsi Wawasan Nusantara
Dalam beberapa pandangan, konsepsi wawasan nusantara ini
mempunyai berbagai macam fungsi yang perlu anda ketahui. Adapun fungsi dari
wawasan nusantara diantaranya adalah digunakan sebagai konsepsi dalam ketahanan
nasional baik itu konsepsi pembangunan, konsepsi pertahanan, maupun konsepsi
keamanan dan konsepsi kewilayahan.
Fungsi lain dari wawasan nusantara adalah untuk digunakan
dalam sistem pembangunan nasional baik itu dalam politik, ekonomi, sosial,
budaya, dan pertahanan serta keamanan. Fungsi berikutnya berkaitan dengan
sistem pertahanan dan keamanan dimana wawasan nusantara dijadikan pandangan
geopolitik dari bangsa Indonesia sebagai sebuah kesatuan yang ada dalam seluruh
wilayah nusantara dan tertanam dalam jiwa segenap kekuatan yang dipunyai oleh
negara.
Fungsi terakhir dari wawasan nusantara adalah sebagai
wawasan kewilayahan yang membatasi negara untuk menghindarkan diri dari adanya
sengketa dengan tetangga wilayahnya.
3. Kedudukan Wawasan Nusantara
Dalam sebuah paradigma nasional, wawasan nusantara ini
mempunyai kedudukan yang sangat penting, yaitu :
- Pancasila sebagai sebuah falsafah, ideologi bangsa dan juga dijadikan dasar negara sebagai sebuah landasan idiil.
- UUD 1945 menjadi landasan konstitusional.
- Wawasan nusantara menjadi sebuah visi nasional yang menjadi landasan visional.
- Ketahanan nasional dijadikan sebagai sebuah konsepsi nasional yang dijadikan landasan konsepsional.
- GBHN atau garis besar haluan negara dijadikan sebagai politik serta strategi nasional yang menjadi landasan dalam meberikan kebijakan dasar nasional sehingga disebut sebagai landasan operasional.
Asas wawasan nusantara yang dianut oleh Bangsa indonesia
ditentukan sebagai sebuah ketentuan dasar yang memang wajib untuk dipatuhi,
dipelihara, dan juga ditaati guna mewujudkan kesetiaan dan rasa taat pada tiap
tiap komponen pembentuk bangsa Indoneisa atas sebuah kesepakatan bersama yag
telah disepakati. Asas wawasan nusantara tersebut adalah asas tujuan yang sama,
asas keadilan, asas kejujuran, asas solidaritas, asas kerjasama, dan asas setia
terhadap apa yang telah disepakati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar