A. Pengertian
Batas – Batas Wilayah Sebuah Negara
1. Batas Wilayah
Daratan
Wilayah Daratan adalah wilayah atau daerah yang berupa
daratan. Untuk menentukan batas daratan dengan Negara lain pada umumnya ditentukan
dengan suatu perjanjian. Batas-batas itu dapat berupa seperti berikut:
- Batas Alamiah, yaitu batas suatu Negara lain yang secara alamiah misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai. Dan hutan.
- Batas Buatan, Yaitu batas suatu Negara dengan Negara lai yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan.
2. Batas Wilayah
Laut
Lautan atau perairan territorial merupakan bagian wilayah
dari suatu negara. Sehubungan dengan itu terdapat dua konsepsi pokok tentang
wilayah laut yaitu :
- Res Nullius, menyatakan bahwa laut yang tidak ada pemiliknya dapat diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap negara.
- Res Communis, menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh tiap-tiap negara.
Menurut konsep umum, demi menunjang keselamatan negara,
setiap negara berhak atas bagian tertentu laut yang berbatasan dengan wilayah
daratan negaranya sebagai bagian wilayah teritorialnya. dalam hal ini, yang
diberlakukan adalah semua ketentuan atau peraturan negaranya.
Batas laut territorial sesuai dengan Territoriale Zee en
Maritim Kringen Ordonantie 1939. yaitu lebar laut wilayah Indonesia adalah 3
mil diukur dari garis pantai terendah pada tiap-tiap pulau Indonesia. Teori ini
diajarkan oleh ahli hukum Belanda, yaitu Bynkershoek.
Pada zaman pemerintahan Hindi Belanda terdapat suatu
konsepsi peraturan tentang wilayah laut Indonesia, yaitu setiap pulau atau
sekelompok pulau di Indonesia memilki wilayah laut tersendiri. Peraturan ini
mengakibatkan terpisahnya antar pulau dan sekelompok pulau yang satu dengan
yang lain. Secara geografis, hal tersebut tidak mendukung asas “Negara
keastuan” seperti yang dimaksud dalam pasal 1 UUD 1945, stelah merdeka dan
berdaulat penuh, Indonesia mempunyai hak mengatur segala sesuatu yang berkaitan
dengan keamanan dan keselamatan negara. Langkah selanjutnya, pada tanggal 13
Desember 1957 pemerintah Indonesia megumumkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan
lebar laut wilayah Indonesia 12 mil diukur dari garis pantai. Konsep ini
kemudian menjadi pangkal tolak terwujudnya konsep Wawasan Nusantara.
Pada saat ini, penentuan batas wilayah laut telah memilki
dasar hokum, yaitu menurut Konfrensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982
yang diprakarsai oleh PBB atau United Nation Conference On The Law Of The Sea
(UNCLOS) di Jamaica.
Penentuan batas – batas laut dapat kita ketahui dalam bentuk
traktat multilateral sebagai berikut :
a.
Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE merupakan wilayah laut dari suatu negara yang batsnya
200 mil laut dari garis pantai. Dalam wilayah itu, Negara mempunyai hak untuk
meggali kekayaan alam dan melakukan kegiatan ekonomi. negara lain bebas
berlayar dan melakukan penerbangan di atas wilayah itu serta bebas memasang
kabel dan pipa di bawah lautan tersebut. negara pantai yang bersangkutan berhak
menagkap nelayan asing yang ketahuan menangkap ikan dalam ZEE-nya.
A) Batas Laut Teritorial
Tiap-tiap negara mempunyai kekuasaan terhadap laut
territorial hingga 12 mil dari garis pantai.
B) Batas Zone Bersebelahan
Penentuan batas zona bersebelahan adalah sejauh 12 mil laut
di luar batas laut territorial atau 24 mil lautdari garis pantai. Dalam wilayah
ini, negara dapat menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
undang-undang imigrasi, fiscal, dan bea cukai.
C)Batas Landasan Benua
Batas landas benua yaitu sejauh lebih dari 200 mil laut.
Dalam wilayah ini, negara dapat melakukan eksplotasi dari ekplorasi dengan
kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat Internasional.
3. Batasan Wilayah
Udara
Wilayah udara meliputi daerah yang berada di atas wilayah
negara atau di atas wilayah darat dan wilayah laut teritorial suatu negara. Di
forum internasional belum ada kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas
wilayah udara. Dalam pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang telah diganti dengan
Konvensi Chicago 1944 dinyatakan, bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan utuh
dan eksklusif di wilayah udaranya.
Ada beberapa teori tentang batas wilayah udara sebagai
berikut:
- Teori Negara Berdaulat di Udara
- Teori Pengawasan
- Teori Udara
Wilayah udara meliputi suatu ketinggian dari kemampuan udara
untuk mengangkat (mengapungkan) balon pesawat udara.
- Teori Keamanan
Negara mempunyai kedaulatan terhadap udaranya, termasuk
untuk menjaga keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchilli (1901) yang
menentukan ketinggian wilayah udara 1.500 m. akan tetapi, pada tahun 1910
ketinggian tersebut diturunkan menjadi 500 m.
- Teori Udara Bebas
- Kebebasan Udara Terbatas
B) Negara hanya mempunyai hak sebatas wilayah
teritorialnya
- Kebebasan Ruang Udara Tanpa Batas
Tidak ada Negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang
udara sehingga ruang udara itu bebas dan dapat dipergunakan oleh siapapun
4. Batasan
Extrateritorial
Daerah ektrateritorial adalah daerah yang menurut kebiasaan internasional
diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara, meskipun daerah itu berada di
wilayah kekuasaan negara lain. Daerah ekstrateritorial meliputi :
- Kapal yang Berlayar di Bawah Bendera Suatu Negara
Kapal yang berlayar dengan menggunakan bendera suatu negara
dianggap sebagai wilayah negara yang benderanya dikibarkan, baik ketika kapal
itu sedang berlayar di laut lepas atau berada di wilayah negara lain.
2. Kedutaan atau Perwakilan Tetap di Wilayah Negara
Lain
Di wilayah ini diberlakukan larangan terhadap alat negara,
misalnya polisi atau pejabat kehakiman yang memasuki suatu negara tanpa izin
dari kedutaan. Setiap ada perwakilan diplomatic disuatu negara, pasti terdapat
daerah eksteritorial. Hal ini didasarkan pada hukum internasional hasil Kongres
Wina tahun 1815 dan Kongres Aachen tahun 1818.
B. Batas – Batas
Wilayah Negara Indonesia
1. Batas Wilayah
Indonesia Bagian Utara
Di pulau Kalimantan berbatasan langsung dengan Malaysia
(Malaysia bagian timur) dan berarti Malaysia berbatasan dengan batas wilayah
darat Indonesia dan batas laut mencakup lima negara yaitu : Malaysia,
Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
2. Batas Wilayah
Negara Indonesia Bagian Timur
Di bagian timur Indonesia, adalah pulau Papua. Di wilayah
timur ini, Papua berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan
Samudra Pasifik. Supaya Indonesia dan Papua Nugini tidak mengalami kebingungan
akan batas wilayahnya, maka kedua negara ini menyepakati hubungan bilateral
tentang batas-batas wilayah darat maupun laut.
Dari kesepakatan tersebut, maka disepakati kalau batas
wilayah Indonesia di sebelah Timur yakni Provinsi Papua yang berbatasan dengan
wilayah Papua Nugini sebelah barat :
Provinsi Barat (Fly), Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
3. Batas Wilayah
Negara Indonesia Bagian Selatan
Wilayah darat Selatan Indonesia berbatasan langsung dengan
Timor Leste, dan batas lautnya dibatsi oleh perairan Australia dan Samudera
Hindia.
Sebelum tahun 1999, Timor Leste menjadi wilayah Indonesia
yang disebut Provinsi Timor Timur. Namun, pada tahun 1999 Timor Timur
memisahkan diri dari Indonesia untuk menjadi negara sendiri
4. Batas Wilayah
Negara Indonesia Bagian Barat
Bagian Barat Indonesia berbatasan dengan Samudera Hindia dan
Perairan Negara India
Secara geografis daratn Indonesia terpisah jauh dengan
daratan India, akan tetapi kedua negara memiliki batas wilayah pulau dimana
titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Pulau tersebut
ialah Pulau Ronde (Aceh) dan Pulau Nicobar (India)
SUMBER: https://ardidwisopiyan.wordpress.com/2017/06/05/batas-batas-wilayah-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar